Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan penyelenggara SKS wajib menyediakan guru pembimbing akademik. (2) Guru pembimbing akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab terhadap aspek akademik bagi peserta didik sejak semester pertama sampai dengan semester akhir. (3) Satuan pendidikan dapat mengganti guru pembimbing akademik sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda