Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Satuan pendidikan yang memiliki akreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dapat menerapkan SKS dalam penyelenggaraan pendidikan.
(2) Penerapan SKS oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap mulai Kelas VII pada SMP/MTs atau Kelas X pada SMA/MA/SMK/MAK.
Koreksi Anda
