Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 158 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SKS diselenggarakan dengan prinsip: a. fleksibel; b. keunggulan; c. maju berkelanjutan; dan d. keadilan. (2) Prinsip fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyelenggaraan SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan waktu penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik menentukan dan mengatur strategi belajar secara mandiri. (3) Prinsip keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik memperoleh kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan optimal sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar. (4) Prinsip maju berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik dapat langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih lanjut tanpa terkendala oleh peserta didik lain. (5) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas belajar yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara perseorangan.
Koreksi Anda