Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat;
b. pelaksanaan penelitian ilmiah murni dan terapan;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan publikasi hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan perguruan tinggi dan/atau institusi lain baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. peningkatan relevansi program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
g. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
h. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;
i. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu pendidikan;
j. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan; dan
k. pelaksanaan urusan administrasi Pusat.
Koreksi Anda
