Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar serta pemberian layanan akademik, pembinaan kemahasiswaan, kerja sama, dan hubungan masyarakat.
Paragraf Keempat Program Studi
Koreksi Anda
