Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur. (3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Pasal.id