Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Subbagian Tata Usaha; c. Program Studi; dan d. Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu. Paragraf Kesatu Direktur
Koreksi Anda