Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
