Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar dijabarkan ke dalam rincian tugas masing- masing unit kerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda