Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan organisasi dan tata kerja Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Koreksi Anda