Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Subbagian Tata Usaha dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar.
Koreksi Anda