Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wakil Direktur dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu wajib melakukan koordinasi dengan unit organisasi baik dengan satuan organisasi di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar maupun dengan instansi lain di luar Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sesuai dengan tugasnya masing- masing.
Koreksi Anda