Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Koreksi Anda
