Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 156 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 156 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI PUTRA SANG FAJAR BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Pembinaan Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Koreksi Anda
