Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non-akademik dan membantu pengembangan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Pasal.id