Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan non-akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam statuta Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Pasal.id