Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Teks Saat Ini
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan vokasi.
(2) Dalam penyelenggaraan program studi, Direktur dapat menunjuk seorang dosen sebagai koordinator.
Paragraf Kelima Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu
Koreksi Anda
