Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pelaksana Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat yang menyelenggarakan pelayanan administratif kepada seluruh unsur di lingkungan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
(2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Subbagian Tata Usaha dalam pelaksanaan tugas sehari-hari
dikoordinasikan oleh Wakil Direktur.
Koreksi Anda
