Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jabatan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) berakhir, Direktur harus sudah melakukan pemilihan Direktur baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Pasal.id