Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Teks Saat Ini
(1) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk pertama kali MENETAPKAN Direktur definitif untuk menjabat paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Penetapan Direktur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
