Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Teks Saat Ini
Wakil Direktur, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu menyampaikan laporan kepada Direktur dengan tembusan kepada Subbagian Tata Usaha dan satuan organisasi lainnya yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja dengan Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat.
Koreksi Anda
