Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur, Wakil Direktur, dan Kepala Pusat Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu bukan jabatan struktural.
Koreksi Anda