Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 155 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 155 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA AKADEMI KOMUNITAS NEGERI ACEH BARAT
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.
Koreksi Anda
