Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini: 1. Nama program studi pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; 2. Perubahan nama program studi sebagai akibat penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak menghilangkan Status akreditasi dan/atau sanksi terhadap program studi dimaksud; 3. Gelar yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan masih tetap berlaku; 4. Perguruan tinggi wajib melakukan penyesuaian pemberian gelar menurut Peraturan Menteri ini dan peraturan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan 5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda