Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini:
1. Nama program studi pada perguruan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
2. Perubahan nama program studi sebagai akibat penyesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak menghilangkan Status akreditasi dan/atau sanksi terhadap program studi dimaksud;
3. Gelar yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan masih tetap berlaku;
4. Perguruan tinggi wajib melakukan penyesuaian pemberian gelar menurut Peraturan Menteri ini dan peraturan pelaksanaannya paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
5. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 178/U/2001 tentang Gelar dan Lulusan Perguruan Tinggi dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
