Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perguruan tinggi wajib menginformasikan perubahan nama program studi dan gelar kepada masyarakat.
Koreksi Anda