Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencantuman dan penggunaan gelar hanya berlaku pada kegiatan akademik.
Koreksi Anda