Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar yang diperoleh secara sah tidak dapat dicabut. (2) Keabsahan perolehan gelar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditinjau kembali apabila terdapat pelanggaran akademik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peninjauan kembali keabsahan perolehan gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda