Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Penulisan gelar untuk lulusan pendidikan tinggi terdiri atas:
a. Ahli Pratama, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma I, dengan mencamtumkan huruf “AP.” dan diikuti dengan inisial gelar;
b. Ahli Muda, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma II, dengan mencamtumkan huruf “AM.” dan diikuti dengan inisial gelar;
c. Ahli Madya, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma III, dengan mencamtumkan huruf “AMd.” dan diikuti dengan inisial gelar;
d. Sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program studi Sarjana dengan mencamtumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial gelar;
e. Sarjana terapan, ditulis di belakang nama lulusan program studi Diploma IV dengan mencamtumkan huruf “S.Tr.” dan diikuti dengan inisial gelar;
f. Magister, ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial gelar;
g. Magister Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program studi Magister Terapan, dengan mencantumkan huruf “M.Tr.” dan diikuti dengan inisial gelar;
h. Doktor, ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar;
i. Doktor Terapan, ditulis di belakang nama lulusan program studi Doktor Terapan, dengan mencantumkan huruf “Dr.Tr.” dan dapat diikuti dengan inisial gelar; dan
j. Gelar untuk lulusan pendidikan profesi atau spesialis ditulis di depan atau di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan inisial gelar.
(2) Inisial gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
