Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi INDONESIA harus menggunakan Bahasa INDONESIA.
(3) Penulisan gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi INDONESIA harus mengikuti kaidah Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
