Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gelar diberikan kepada mahasiswa yang telah menyelesaikan semua persyaratan yang dibebankan dalam mengikuti suatu program studi dan dinyatakan lulus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi INDONESIA harus menggunakan Bahasa INDONESIA. (3) Penulisan gelar yang diperoleh dari perguruan tinggi INDONESIA harus mengikuti kaidah Bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda