Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan kajian terhadap nama program studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling sedikit satu tahun sekali.
Koreksi Anda
