Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Disiplin akademik baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diusulkan oleh pimpinan perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal.
(2) Direktur Jenderal dapat membentuk tim untuk melakukan kajian terhadap usulan disiplin akademik baru.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat MENETAPKAN disiplin akademik baru sebagai nama program studi.
Koreksi Anda
