Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 dapat dilakukan dengan strategi: a. monodisiplin; b. multidisiplin; c. interdisiplin; dan d. transdisiplin. (2) Monodisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan strategi riset yang fokus pada satu disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu. (3) Multidisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan strategi riset yang melibatkan minimal dua disiplin akademik untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu secara bersama-sama. (4) Interdisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan strategi riset yang melibatkan transfer suatu disiplin akademik ke dalam disiplin akademik lainnya untuk menyelesaikan suatu masalah tertentu sehingga mampu memunculkan metode baru atau disiplin akademik yang baru. (5) Transdisiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan strategi riset yang melibatkan pemangku kepentingan lain di luar akademisi, seperti praktisi professional, pemerintah, poltisi, pengusaha agar hasil penelitian dapat memiliki probabilitas yang lebih tinggi untuk diaplikasikan oleh masyarakat.
Koreksi Anda