Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
(1) Perguruan tinggi dapat mengembangkan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan kaidah keilmuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Hasil pengembangan pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi disiplin akademik baru.
Koreksi Anda
