Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penamaan program studi pada perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan Bahasa INDONESIA dan padanan dalam Bahasa Inggris. (2) Menteri untuk pertama kali MENETAPKAN program studi pada perguruan tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Direktur Jenderal melakukan penataan nama program studi yang sudah ada sesuai dengan nama program studi yang ditetapkan dalam peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda