Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Teks Saat Ini
dapat disebarluaskan oleh Sivitas Akademika melalui Tridharma dalam suatu disiplin akademik.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan melalui program studi pada perguruan tinggi.
(3) Disiplin akademik pada suatu program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar penetapan dari nama program studi.
Koreksi Anda
