Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 154 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 154 Tahun 2014 tentang RUMPUN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI SERTA GELAR LULUSAN PERGURUAN TINGGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dikembangkan menjadi Pohon, cabang, atau ranting ilmu pengetahuan. (2) Pohon ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi yang berada dalam satu rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi. (3) Cabang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok ilmu pengetahuan yang berada dalam satu pohon ilmu pengetahuan. (4) Ranting ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok ilmu pengetahuan yang berada dalam satu cabang ilmu pengetahuan.
Koreksi Anda