Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN
Teks Saat Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mencabut izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan di perguruan tinggi apabila tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
