Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dapat mencabut izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan di perguruan tinggi apabila tidak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Koreksi Anda