Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN
Teks Saat Ini
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
