Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang dinyatakan lulus pendidikan program profesi akuntan, berhak menggunakan gelar profesi dibidang akuntansi dan memperoleh sertifikat profesi akuntansi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Ikatan Akuntan INDONESIA.
(2) Sertifikat profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengakuan untuk melakukan praktik profesi akuntan setelah teregistrasi pada register negara.
(3) Pemberian sertifikat profesi akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mahasiswa dinyatakan lulus seluruh uji kompetensi akuntan.
(4) Uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan ujian sertifikasi akuntan profesional yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA.
(5) Dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi akuntan profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Ikatan Akuntan INDONESIA diawasi oleh Panitia Ahli Pertimbangan Persamaan Ijazah Akuntan.
(6) Uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi bersama dengan Ikatan Akuntan INDONESIA.
(7) Mekanisme pelaksanaan uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setelah memperoleh masukan dari Ikatan Akuntan INDONESIA.
(8) Mahasiswa yang dinyatakan lulus uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berhak memperoleh sertifikat kompetensi akuntan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan INDONESIA.
(9) Mahasiswa yang tidak lulus uji kompetensi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikuti uji kompetensi ulang sampai masa waktu studi pendidikan program profesi akuntan berakhir.
Koreksi Anda
