Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa pendidikan program profesi akuntan berpendidikan paling rendah lulusan program sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) lulusan dari perguruan tinggi di dalam atau luar negeri. (2) Mahasiswa pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari jurusan non akuntansi wajib memiliki pengetahuan dan kompetensi dasar di bidang akuntansi yang relevan sesuai standar nasional pendidikan program profesi akuntan. (3) Lulusan dari perguruan tinggi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Koreksi Anda