Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN
Teks Saat Ini
(1) Izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan di perguruan tinggi diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(2) Izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memiliki program studi akuntansi yang memenuhi persyaratan:
a. terakreditasi A atau sebutan lain yang setara dari badan yang berwenang;
b. memiliki 6 (enam) orang dosen tetap yang mempunyai register Negara akuntan dan menjadi anggota Ikatan Akuntan INDONESIA;
dan
c. memiliki akses atas 5 (lima) jurnal nasional terakreditasi dan 5 (lima) jurnal internasional dalam bidang akuntansi.
(3) Izin penyelenggaraan pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh rekomendasi dari Ikatan Akuntan INDONESIA
Koreksi Anda
