Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan program profesi akuntan diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerjasama dengan Ikatan Akuntan INDONESIA.
(2) Pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan berdasarkan standar nasional pendidikan program profesi akuntan.
(3) Standar nasional pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Standar nasional pendidikan program profesi akuntan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah memperoleh masukan dari Kementerian Keuangan dan Ikatan Akuntan INDONESIA.
Koreksi Anda
