Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 153 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN PROGRAM PROFESI AKUNTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendidikan program profesi akuntan merupakan jenis pendidikan tinggi setelah program sarjana atau setara yang menyiapkan mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus di bidang akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 153 Tahun 2014 | Pasal.id