Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 152 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PAMONG BELAJAR
Teks Saat Ini
(1) Standar kompetensi pamong belajar digunakan sebagai pedoman penilaian kemampuan pamong belajar sebagai agen pembelajaran.
(2) Standar kompetensi pamong belajar dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan professional.
(3) Standar kompetensi pamong belajar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mencakup rumusan kompetensi dan sub kompetensi sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
