Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 152 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 152 Tahun 2014 tentang STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI PAMONG BELAJAR
Teks Saat Ini
(1) Standar kualifikasi akademik pamong belajar digunakan sebagai pedoman dalam menentukan kelayakan penugasan pamong belajar.
(2) Kualifikasi akademik pamong belajar minimum sarjana (S-1) pendidikan atau diploma empat (D-IV) dan memiliki sertifikat pendidik dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Kelayakan penugasan pamong belajar selain dimaksud pada ayat (1) juga harus lulus pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional pamong belajar.
Koreksi Anda
