(1) Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2014
Pasal 11, BAN- PT memiliki susunan organ sebagai berikut:
a. Majelis Akreditasi
b. Dewan Eksekutif
(2) Tugas dan wewenang BAN-PT:
a. mengembangkan system akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi selaras dengan kebijakan pengembangan pendidikan tinggi.
b. menyusun dan MENETAPKAN instrument akreditasi Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
c. melakukan akreditasi Perguruan Tinggi.
d. menerbitkan, mengubah, atau mencabut keputusan tentang status akreditasi dan peringkat terakreditasi Perguruan Tinggi.
e. memeriksa, melakukan uji kebenaran, dan MEMUTUSKAN keberatan yang diajukan atas status akreditasi dan/atau perintkat terakreditasi Perguruan Tinggi.
f. membangun dan mengembangkan jejaring dengan pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional.
g. melakukan penilaian kelayakan pendirian LAM sebagai dasar rekomendasi pengakuan Menteri kepada LAM.
h. Mengevaluasi kinerja LAM secara berkala yang hasilnya disampaikan kepada Menteri.
i. Bersama dengan Direktorat Jenderal menyusun instrument evaluasi pendirian Perguruan Tinggi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
j. Memberikan rekomendasi kelayakan pendirian Perguruan Tinggi kepada Direktorat Jenderal.
(3) Sebelum BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbentuk, dalam melaksanakan tugas dan wewenang BAN-PT didukung oleh Sekretariat.
(4) Sekretariat BAN-PT sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) berada di bawah Sekretaris Balitbang.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang BAN-PT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Balitbang menyusun perencanaan, melaksanakan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pembiayaan yang berkaitan dengan tugas dan wewenang BAN-PT.