Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
c. pengembangan dan pengelolaan jaringan;
d. pemeliharaan dan perbaikan jaringan;
e. pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
