Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG
Teks Saat Ini
UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tekonologi informasi dan komunikasi, pengelolaan jaringan, pemeliharaan dan perbaikan jaringan serta pelayanan di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Koreksi Anda
