Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, UPT Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT;
b. pengembangan pembelajaran bahasa;
c. pelayanan peningkatan kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan;
d. pelayanan uji kemampuan bahasa bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga www.djpp.kemenkumham.go.id
2014 No.270 12 kependidikan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT.
Koreksi Anda
