Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PENDIRIAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI KETAPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPT Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a merupakan unit pelaksana teknis di bidang perpustakaan. (2) Kepala UPT Perpustakaan bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur Bidang Akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014 No.270 11
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2014 | Pasal.id